AKSI Woha Desak BUPATI Bima Koordinasi KEMENKEU Cairkan DD Tahap II

Mukhrim H. Ismail Kepala Desa Risa Sekaligus Pengurus Aksi Kecamatan Woha (Foto Isitimewah).

Jurnal Bima, 02 Desember 2025

Aturan yang dikeluarkan MENTRI Keuangan Lewat Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Sangat menyusahkan ribuan Desa yang ada di Seluruh Indonesia. tidak terkecuali Ratusan Desa yang ada dikabupaten Bima ikut merasakan Dampak dari Aturan tersebut.

Bagaimana tidak, dalam aturan tersebut jika anggaran tahun 2025 tersebut tidak dicairkan maka akan dipending untuk tahun 2026 dan tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan ke Kas Negara. Hal ini memicu suasana Darurat dalam internal desa, beberapa desa yang sudah terlanjur mengerjakan kegiatan fisik dan non fisik yang seharusnya digaji dan dibayar dengan DD Tahap II justru kerepotan dengan adanya aturan lewat PMK ini. 

Kades Risa Woha Muhkrim H.Ismail.

Menanggapi suasana ini Kepala Desa Risa melalui Organisasi Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Kecamatan Woha mendesak Bupati Bima agar segera Berkoordinasi Dengan Kemenkeu untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut, menurut Kades Risa yaitu Muhkrim H. Ismail aturan PMK itu cocoknya dilaksanakan ditahun 2026 bukan di tengah dan akhir tahun 2025 ini, "ini kan aturan secara sepihak oleh Kemenkeu, harusnya ditinjau ulang" kata Ompu Risa. 

Dalam aturannya jika dalam waktu Dekat tidak dicairkan maka terpaksa Ratusan Desa di kabupaten bima gigit jari tahun 2025 ini, Solusi terakhirnya adalah bupati Bima. 

(Danil)