Jurnal Bima, 8 Januari 2024
Puluhan Warga Renda Datangi Markas Polres Bima meminta Polres Bima klarifikasi soal status penetapan tersangka saudara "UJ" yang terkesan dipaksakan, pada Senin (8/1/2024) di Markas Polres Bima.
Turut hadir mendampingi yaitu Kades Renda, Para Aktifis Renda, Kuasa Hukum "UJ" serta warga lainya turut hadir mendampingi mempertanyakan status tersangka "UJ". Seperti diketahui "UJ" diperiksa selama 12 jam mulai Tanggal 7 Januari 2024 pukul 12.00 WITA hinggal pukul 03.00 WITA tanggal 8 Januari 2024, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan melakukan penahanan padahal saudara UJ berada jauh dari lokasi Pembakaran bahkan saat itu saat Pembakaran UJ duduk bersama Pihak Kepolisian, serta ada kepala SAMSAT juga saat itu, ada Fotonya, tapi kok justru dia yang dijadikan tersangka" tanya Kades Renda.
Atas langkah penetapan tersangka dan penahanan "UJ" yang dinilai terkesan dipaksakan serta tanpa melalui proses melalui surat pemanggilan dan surat penangkapan tersebut akhirnya pihak "UJ" meminta klarifikasi pada polres Bima melalui Kasat Reskrim.
Kades Renda menyapaikan bahwa "warga kami Saudara "UJ" Telah hadir secara kooperatif datang ke Polres Bima untuk diperiksa bersama penyidik, setelah beberapa jam sya tanya kok hanya bersifat mengamankan tanpa melalui proses pemeriksaan oleh penyidik "tuturnya.
Lanjut "akhirnya saya tanyakan pada penyidik, saudara UJ diperiksa atas kasus apa?, pihak penyidik menjawab, Kasus pembakaran rumah saudara Yogi di Cenggu, jawabnya." Kutip Cerita Kades Renda.
Lanjut "akhirnya saya keluar dan pihak penyidik menutup pintu tanpa adanya penawaran kepada saya mendampingi saudara UJ saat diperiksa, padahal sttuss saya sebagai kepala desa, akhirnya hari ini kami datang di Polres Bima mendukung upaya polres dalam menutaskan sederet kasus yang terjadi yang dihadapi warga Renda, hanya saja kami menilai ada yang janggal terhadap penetapan sttus tersangka saudara UJ tanpa ada surat panggilan pemeriksaan, dan tidak mengeluarkan surat penahanan, bersama Warga dan kuasa hukum kami minta klarifikasi Polres Bima" tutur Kades Renda.
Setelah menunggu beberapa jam bersama warga, Akhirnya pihak polres Bima memberikan klarifikasi serta menjelaskan alur penetapan tersangka dan penahanan UJ. Dihadapan Wakapolres Bima, Kasat Reskrim menyampaikan kami telah melakukan langkah sesuai prosedur, ada hal-hal yang tidak diketahui oleh kades saat kejadian pembakaran tersebut termasuk limmit waktu kejadian pembakaran, dan pihak penyidik sudah menyampaikan bahwa UJ sudah memenuhi unsur dijadikan tersangka" kata Kasat Reskrim.
Lanjut "tentu melalui proses penahanan UJ membuka tabir lainya pada kasus pembakaran rumah Yogi tersebut, nanti UJ akan menjelaskan alibinya dan membuktikan alibinya tersebut dihadapan pengadilan, tentu orang-orang yang disebutkan UJ dalam alibinya tetap kami periksa untuk melemahkan statusnya UJ sebagai tersangka apabila alibinya dapat dibuktikan" kata Kasat Reskrim.
Tutup Kasar Reskrim Polres Bima "mari kita kawal bersama pengukapan kasus demi kasus yang terjadi antara kedua desa tersebut, tetap kami selesaikan kasus tersebut tapi bertahap, kasus penembakan kami sudah menaikan sttus jadi sidik, maka pihak renda kami harap tetap sabar dan menyarahkan kasus ini pada pihak kepolisian, bukan saja kasus pembakaran rumah di cenggu kami ungkap tapi kasus pembakaran rumah di renda juga kami tetap ungkap" tutup Kasat.
( Red )